POLRESTA PALU UNGKAP KASUS PENCURIAN 11 SEPEDA MOTOR, DUA PELAKU DITANGKAP SATU MASIH DI BURU RESMOB TADULAKO.
Palu,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Unit Jatanras Polresta Palu Polda Sulawesi Tengah. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta Palu, Senin (10/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ismail, S.H., M.H., Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., PS. Kasubsi PIDM AIPTU I Kade Aruna, serta Kasi Propam IPDA Novembry.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta Palu membenarkan adanya operasi pengungkapan dan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14.20 WITA di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, serta di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Pengungkapan jaringan curanmor ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek serta mengamankan dua orang tersangka berinisial EL dan AP. Sementara satu pelaku lain, berinisial UM, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta menjelaskan, para korban curanmor mengalami kerugian materi antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit kendaraan. Adapun sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap di antaranya berada di Jalan Bulili (Kawatuna), Jalan Otista (Besusu Timur), Jalan Bulu Masomba (Lasoani), Jalan Sapta Marga (Birobuli Selatan), Jalan Nokilalaki (Besusu Tengah), Jalan Kebunsari (Kawatuna), Jalan I Gusti Ngurah Rai (Tavanjuka), Jalan Guru Tua (Sigi Biromaru), serta beberapa titik lainnya di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi, ujar Kapolresta.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit sepeda motor dari berbagai merek seperti Yamaha Mio M3, Honda Scoopy, Kawasaki Ninja, Yamaha NMAX, dan Honda Revo, serta dua buah kunci leter L yang telah dimodifikasi dan digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi pencurian kendaraan bermotor ini, Tutupnya.




