Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Touna, Sabu 7,16 Gram Disita
TOUNA – Polres Tojo Una-Una melalui Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis (sabu) di Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.
Pelaku berinisial IKK (29) merupakan seorang Petani/Pekebun ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una pada hari Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii dan Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers, di Mapolres Tojo Una-Una, Rabu (26/11/2025).
Kompol Mulyadi menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang tinggal di Kabupaten Poso untuk di jual.
“Pelaku diberikan harga untuk 1 gram sebesar Rp 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perjanjian nanti setelah laku semua terjual baru uangnya diberikan kepada perempuan T,” jelasnya.
Dari 7 paket narkotika jenis sabu tersebut, lanjut Kompol Mulyadi, pelaku sudah mengambil 1 paket kemudian dijual, sehingga tersisa 6 paket sabu dengan berat bruto 7,16 Gram yang ditemukan pada saat penangkapan.
“Dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan untuk 1 gram yaitu sebanyak Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) di mana keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. ***

