BID HUMASGeneralLatestNews

Korlantas Polri Bakal Perkuat Penerapan Tilang ETLE di Sulteng

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Korps Lalulintas (Korlantas) Polri siap melaksanakan penguatan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional di Sulawesi Tengah (Sulteng) pertama gelombang ke 3 (tiga).

Kasubdit Penindakan Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Choiron mengatakan bahwa penguatan tilang elektronik dilakukan terutama dari sisi regulasi. Sehingga, dengan aturan hukumnya jelas dan kuat, penguatan ETLE dari sisi aturan hukum diperlukan untuk menghindari rentan digugat oleh pengendara.

“Penegakan hukum dengan sistem ETLE yang berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat. Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang,” ujar Choiron, Jumat (03/06/22) pagi.

“Jadi kamera bisa menscapture berbagai bahan pelanggaran, tidak usah laporan karena sudah otomatis berkaitan data-data pelanggaran ETLE, kendala masalah konfirmasi dalam penugasan ETLE oleh operator, teknologi untuk memudahkan kita bekerja,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Lalulintas (Lantas) Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengungkapkan bahwa dalam penegakan hukum dengan sistem elektronik itu merupakan salah satu visi dan misi Kapolri ke depan dan akan terus dikembangkan dalam rangka untuk menghindari penyimpangan.

Menurutnya, agar program tersebut berjalan dengan baik perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas pendukung lainnya.

Direktur Lantas mencontohkan, basis data kendaraan bermotor sesuai dengan pemiliknya, kemudian kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat. Serta infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasionalnya karena melibatkan komponen criminal justice system, back office, dan control room.

Untuk memperoleh hasil yang maksimal, menurut Direktur Lantas, tingkat akurasi capture kamera CCTV pun harus sempurna karena akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Selain itu, sumber daya manusia yang menangani atau menganalisis data pelanggaran yang masuk back office harus mumpuni serta profesional, termasuk tenaga pendukungnya.

“Dan yang tidak kalah penting sosialisasi terhadap masyarakat secara luas masih diperlukan agar supaya memahami betul program ETLE ini secara pasti,” jelas Direktur Lantas.

Direktur Lantas juga menjelaskan bahwa penerapan ETLE Nasional ini bertujuan untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

“Kemudian meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, serta membangun budaya tertib berlalu lintas,” tutupnya.(fn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *