Polres Banggai Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Penganiayaan di PN Luwuk
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk melakukan sidang praperadilan dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN Luwuk, terkait penetapan tersangka perempuan inisial LD dugaan tindak pidana Penganiayaan, pada Senin (22/12/2025).
Sidang praperadilan dipimpim oleh Hakim Ketua, Haidi Anshar Pradana, SH, Panitera Darmawi Nur, dihadiri Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka dan Aipda Haryanto Tarakolo, dan kuasa hukum pemohon.
Agenda sidang tersebut, pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka LD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan amar putusan yaitu menolak seluruhnya permohonan pemohon.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, dengan hasil tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
“Persidangan ini dilaksanakan selama 7 hari hingga pada putusan yakni 12-22 Desember. Demikian praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polres Banggai terkait penetapan tersangka dinyatakan selesai,” terangnya.
Sementara, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari sangat menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Satreskrim, yang dengan teliti melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” ucap Putu.*HumasPolresBanggai

