BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Respon Cepat Laporan Masyarakat Satgas Ops Pekat Amankan Narkotika Jenis Sabu Di Desa Kalora

Tribratanews, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) l Tinombala 2026 kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini, pengungkapan dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba dalam operasi yang digelar di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, pada Selasa 24/02/2026 sekitar pukul 13.30 Wita.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Panit I Iptu Komang Darmawa Adi bersama Panit II Ipda Burhan Husain dan tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba.

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Penindakan dilakukan di wilayah Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, yang masuk dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan terlapor yakni membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk kemudian dijual kembali di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet plastik kecil bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik terlapor.

Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah pireks (alat hisap), dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah.

Di hadapan petugas, terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas Kompol Reky menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (ab)