BID HUMASSATKER

Tim Resmob Polres Banggai Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Ponsel

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pria paruh baya di amankan personel Resmob Polres Banggai, berdasarkan laporan dari korban tim resmob langsung memburu pelaku berinisial LE (52), Kamis (12/05/2022).

Diketahui pelaku merupakan warga asal Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.

Saat di jumpai Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang menjelaskan, pria berinisial LE (52) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Banggai di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita, Penangkapan terhadap tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 235  / V / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 12 Mei 2022.

“Kronologi kejadian berawal pada 17 Februari 2022 dimana korban yang merupakan perempuan warga setempat hendak ke pasar untuk belanja dan meninggalkan ponsel merek Samsung di dalam kamar tidurnya, setelah pelapor kembali dari pasar ternyata Ponsel miliknya sudah hilang,”Jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tanpa menunggu lama tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ponsel tersebut berada di tangan seorang pria berinisial RN.

“Hasil interogasi, tersangka ini mengakui bahwa dirinya sengaja mengambil ponsel milik korban, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,”Pungkasnya.(fn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *