Nekat Jual Miras, Emak-emak di Nuhon Kembali Digerebek Polisi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang emak-emak di Desa Tomeang Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai kedapatan menampung dan menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus. Hal ini terungkap saat polisi memeriksa warung sembakonya. Rabu (8/2/2023) malam.
Personil Polsek Nuhon Polres Banggai, menemukan sebanyak 30 bungkus miras yang disembunyikan di salah satu sudut tempat makan, dikarenakan tempat usaha tersebut dipakai juga sebagai tempat tinggal.
Wanita berinisial PI (54) tersebut mengaku terpaksa menjual miras untuk menambah kebutuhan ekonomi. Ia mengaku minuman tersebut dipasok dari seseorang yang masih 1 wilayah kecamatan dengannya.
“Kami mengamankan miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam plastic bening sebanyak 30 bungkus. Dan hal ini atas adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan penjualan miras di Desa Tomeang, Nuhon,” ujar Kapolsek Nuhon IPTU Budi Susanto Putra Lubis.
Setelah digerebek barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nuhon untuk selanjutnya akan dimusnahkan dan kepada pedagang miras diberikan teguran dan himbauan untuk tidak melakukan perbuatannya tersebut kembali, karena dampak dari miras sangatlah besar terhadap gangguan kamtibmas.*Humas Polres Banggai