Simpan Sabu 0,25 gram, Pria Asal Kotapulu, Sigi Ini Berurusan Dengan Polisi
tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sat Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu pria yang diduga menyalagunakan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial AR, diamankan di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Kamis 9 Februari 2023, sekira pukul 16.30 wita.
Penyergapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala S.Sos. Saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu.
“Dari pelaku kami temukan satu paket plastik berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat bruto 0,25 gram,” ungkap Kasat Narkoba AKP Janni
Menurutnya, warga Kotapulu, Kecamatan Dolo itu sudah menjadi target operasi pihak Polres Sigi. Dimana juga pada November 2022 lalu pernah di gerebek petugas dikediamannya terkait sabu. Namun gagal lantaran pelaku berhasil memprovokasi warga lainnya, sehingga situasi tidak kondusif.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Janni. (DA)