Polres Tolitoli Bekuk Pencuri Total Puluhan Juta
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Tolitoli terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayahnya.
Ini kali, Polres Tolitoli melalui tim Buser-nya berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku kasus pencurian kabel merk eterna sekitar 100 roll, kabel merk cosmic sekitar 20 roll, cet minyak sebanyak 2 dos dengan harga Rp.2.820.000.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 65 / IV / 2023 / SPKT /RES TOLITOLI / POLDA SULTENG, Tanggal 06 April 2023, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Y. pataallo, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut berinisial HR alias R (29) warga kelurahan Nalu, Baolan, Kabupaten Tolitoli, Pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2023 Pukul 20.00 WITA.
Penangkapan terjadi di kediaman pelaku HR yang beralamat di kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
“Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Buser Sat Reskrim Polres Tolitoli langsung bergerak cepat menuju ketempat pelaku, setelah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, Selanjutnya Unit Buser Polres Tolitoli membawa pelaku beserta beberapa barang buktinya ke Mako Polres Tolitoli,” ungkap Aipda Y. Pataallo.
Lanjutnya lagi, Kejadian pencurian terjadi pada hari Rabu Tanggal 05 April 2023 jam 01.30 WITA di salah satu toko yang terletak di Jln. Moh.Hatta Kel. Baru Kec. Baolan Kab.Tolitoli.
” Pada awalnya pada Hari Pagi Tanggal 05 April 2023 sekitar jam 07.00 wita datang salah satu karyawan yang bekerja ditoko milik lelaki bolong yang bernama lelaki Aco dan mengatakan kepada pelapor ” ada ci punya barang Sebanyak 4 Karung Dibelakang Gudang ” dan dia juga menjelaskan bahwa melihat ada seorang disekitar gudang namun tidak mengetahui ada berapa orang dan sekitar jam 10.00 wita pelapor membuka cctv dan melihat ” ada sepeda motor yang bolak balik sebanyak 2 kali sambil membawa barang”, jelasnya.
Total pencurian yang diduga dilakukan oleh HR terhadap korbannya, ditafsir mencapai Rp.56.000.000 ( Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
Selanjutnya, HN beserta beberapa barang buktinya dibawa ke Mako Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan tetap terus melakukan pengembangan, dan pencarian sekaligus penyitaan terhadap barang bukti lainnya.