BID HUMASSATKER

Puluhan Liter Cap Tikus Disita Polisi Dari Kios di Kota Luwuk

Luwuk, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus berhasil diamankan dari salah satu kios sembako di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada Sabtu (16/7/2022) malam.

Minuman terlarang itu diamankan setelah Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa kios milik okum buruh pelabuhan berinisila AL (42) sering mengedarkan miras tanpa izin.

“Barang bukti yang ditemukan yakni, 1 jerigen 20 liter dan 24 botol bekas air mineral ukuran 600 ml isi cap tikus,” ungkap Jimyarto.

Minuman beralkohol dalam botol bekas air mineral tersebut disembunyikan pelaku di dalam dua buah ember bekas cat ukuran 25 liter.

“Sedangkan untuk miras di dalam jerigen ukuran 20 liter dibungkus menggunakan karung beras,” bebernya.

Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mako Samapta Polres Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (fn)