Polisi Mediasi Dua Pihak Berseteru Gegara Tagihan Tunggakan Air PAM
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bripka Dadang Wahyudi yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Polres Banggai melakukan mediasi dua pihak yang berseteru lantaran perkara tunggakan tagihan Air PDAM, bertempat di Ruang SPKT Polsek Luwuk, Senin (21/8/2023).
Dua pihak yang bertikai yakni pria inisial DP (23) warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan dengan wanita inisial FH (42) merupakan warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, Banggai.
Menurut Bhabin, permasalahan keduanya berawal dari DP yang mengontrak kandang ayam milik FH, terletak di Bandes Dusun III Desa Lumpoknyo, Luwuk pada April 2023.
Akan tetapi sudah berjalan empat bulan ini terlapor DP belum juga membayar tunggakan tagihan air pam.
“Penyewa mengontrak kandang ayam pelapor untuk usaha peternakan ayam potong,” ujar Bhabinkamtibmas Bripka Dadang.
Pelapor meminta uang tungakan air pam kepada terlapor sebesar Rp 1.048.000. Namun terlapor tidak ada respon, sehingga hal ini diadukan kepada polisi.
Dari hasil mediasi, disepakati damai antara kedua pihak, pihak penyewa bersedia melunasi tagihan air pam selama empat bulan. Dengan catatan memberi waktu sampai hari Selasa tanggal 26 September 2023.
“Telah kami atur secara kekeluargaan dan kedua pihak sepakat untuk berdamai,” terang Bhabinkamtibmas.*Humas Polres Banggai