Cabuli Anak 17 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan, Polsek Nuhon Serahkan Tersangka RW Ke Kacabjari Bunta
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tersangka inisial RW alias MT (35) yang melakukan persetubuhan hingga hamil 6 bulan terhadap ponakannya berusia 17 tahun, diserahkan Polsek Nuhon ke Kacabjari Bunta, Senin (26/9/2023).
Kapolsek Nuhon IPTU Budi Susanto Putra Lubis yang memimpin langsung penyerahan tersangka RW dan barang bukti dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Asnadi Hidayat Tauwulo, SH.
Menurut Kapolsek IPTU Budi, aksi tak senono itu dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.
“Sejak Juli 2022, pertama dilakukan di rumah tersangka dan yang kedua dilanjut di indekos teman tersangka di Kota Palu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, pada Juli 2023, ibu korban mulai curiga dengan kondisi tubuh anaknya dan sering mual juga pusing, sehingga dilakukan pengecekan tes kehamilah dan hal tersebut benar adanya.
“Orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nuhon,” ungkap Budi.
Saat ini, kata Budi, tersangka RW beserta barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur telah diserahkan ke Kacabjari Bunta.
“Berkas perkaras sudah dinyatakan P21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kacabjari Bunta,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai