Kapolsek Pagimana Mediasi Masalah Pengusulan Pemberhentian Ketua BPD Siuna
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Pagimana turut memediasi permasalahan pengusulan pemberhentian Ketua BPD Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Banggai, Sabtu (2/12/2023) pagi.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita bertempat di Mapolsek Pagimana yang dihadiri Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH, Sekcam Pagimana, dan sekitar 200 masyarakat Desa Siuna.
Menurut Kapolsek Pagimana AKP Makmur bahwa hal ini terkait dengan pengusulan pemberhentian Ketua BPD Desa Siuna atas nama Suparjan Ente yang diduga terkait dengan kinerjanya.
“Perbedaan pendapat itu hal yang biasa. Hindari kekerasan ataupun intimidasi terkait masalah ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait pencopotan/pemberhentian Ketua BPD bukan kewenangan Polri dalam hal ini Polsek Pagimana. Proses internal tetap dilakukan berjenjang melalui Camat, Dinas PMD dan Bupati.
“Akan tetapi apabila terdapat tindak pidana Polsek Pagimana siap akan memproses laporan tersebut,” ungkapnya.
Kapolsek berharap permasalahan yang timbul akibat kiranya tidak berlarut larut dan segera diselesaikan. Sehingga dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Perangkat desa dan masyarakat harus selalu berkordinasi dalam segala hal yang berhubungan dengan Desa, jadi apabila ada kesalah fahaman antar sesama dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan sesegera mungkin,” imbau Makmur.*Humas Polres Banggai