POLRESPOLRES TOLI-TOLI

Kasat Narkoba IPTU Hasanuddin Hamid, SH Mengamankan 2 Pengedar Sabu Seberat 78,69 Gram Yang Disembunyikan di Dalam Tanah

Tribratanew.sulteng.polri.go.id – Polres Tolitoli kembali mengamankan 2 Terduga Pengedar Sabu asal Kecamatan Dampal Selatan dengan memiliki Sabu seberat 78,69 Gram. Rabu (25/01/2023)

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK mengatakan Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap 2 orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu, dari informasi masyarakat bahwa Lk. S dan Lk. N sering mengedarkan Sabu di Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan informasi tersebut kami Perintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Hasanuddin, SH untuk melakukan penyelidikan dan kemudian pada tanggal 25 Januari sekitar jam 16.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap terduga Lk. S dan Lk. Lk. N di rumah pondok kebun milik Lk. S Dusun Kampung Baru, Desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli, Tambah Ridwan.

Lanjutnya, disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap  Lk. N dan ditemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam di dalam kantong/saku celana bagian depan sebelah kiri dan setelah bungkusan plastik tersebut dibuka isinya adalah 6 paket Sabu yang diakui oleh Lk. N adalah miliknya, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan pakaian Lk. S namun tidak ditemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba IPTU Hasanuddin Hamid, SH atas perintah Kapolres kami lebih lanjut melakukan penggeledahan rumah pondok kebun atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 buah wadah plastik bulat warna hitam yang ditanam ditanah dibawah kolong rumah pondok kebun, dan dikeluarkan isinya adalah 6 bungkus kertas tissu warna putih yang kemudian bungkusan tersebut dibuka lagi dan masing-masing bungkusan tersebut berisi 10 paket Sabu, dan ditemukan juga 1 paket Sabu di dekat tiang dibawah kolong rumah pondok kebun yang diakui oleh Lk. S bahwa 61 paket Sabu tersebut adalah miliknya. Jadi Sabu yang ditemukan seluruhnya berjumlah 67 paket dengan berat bruto 78,69 gram,

selain itu ditemukan juga 1 buah alat hisap Sabu (bong) dibelakang pintu rumah pondok kebun serta 1 unit HP merk Vivo warna biru milik Lk. S dan 1 unit HP merek Oppo warna hitam milik Lk. N selanjutnya para terduga dan barang bukti diamankan  sementara di Polsek Dampal Selatan. Tutupnya.