BID HUMASSATKER

Polda Sulteng Ringkus Bandar Judi Togel di Parigi

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang bandar judi togel inisial A (47) diringkus tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.

“Benar tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng ada mengamankan seorang bandar judi Togel pada Minggu 16 Juni 2024,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab pertanyaan media di Palu, Kamis (20/6/2024)

Penangkapan terhadap bandar inisial A (47) dilakukan setelah tim Jatanras menerima informasi dari masyarakat dan mengamankan serta memeriksa penyalur inisial IL

Menurut Kompol Sugeng Lestari, bandar tersebut mengoperasikan judi kupon putih dengan omzet antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta satu kali putar.

Bandar itu melibatkan enam orang penyalur.

Pelaku melakukan kegiatan itu dengan mengikuti jadwal putaran judi Singapura setiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu.

Tersangka A telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 17 Juni 2024.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti handphone, uang tunai Rp 188 ribu,  dan selembar rekapan shio.

Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Untuk diketahui selama Januari hingga Juni 2024 Polda Sulteng telah menangani setidaknya delapan kasus perjudian,” ujar Kompol Sugeng. (ab)