Tak Lebih Dari 24 Jam, Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penipuan Hasil Bumi di Pagimana, Banggai
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Anggota Polsek Bualemo Polres Banggai tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku kasus penipuan hasil bumi di Desa Dwi Karya, Kecamatan Bualemo, Banggai.
Diketahui ada dua pelaku melakukan penipuan pada Senin (24/6/2024) pagi. Mengetahui hal tersebut, korban langsung membuat laporan di Polsek Bualemo.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hanya berselang 1×24 jam, satu orang pelaku dengan inisial MW (20), warga Desa Lambangan Kecamatan Pagimana, berhasil diringkus.
“Selain pelaku MW, kami juga amankan barang bukti 40 kg cengkeh dan uang senilai Rp. 4680.000. Selain itu pengepul MR (35) warga Kelurahan Pagimana juga kami mintai keterangannya sebagai saksi,” ujar Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi.
Lanjut Kapolsek, para pelaku ini membawa 182 kg cokleat dan 40 kg cingkeh lalu dijual. Pelaku MW bertugas menjual cingkeh sedangkan pelaku yang masih buron inisial DE mengambil buah coklat.
“Penangkapan yang dipimpin oleh Wakapolsek Bualemo IPTU Yoris Pasongge ini dilakukan pada Selasa (25/6/2024) sekira jam 10.00 Wita, di Kecamatan Pagimana,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Palolo ini menyampikan, saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan mobil Grand Max warna hitam DN 8872 CS yang mereka sewa dari saudara Asri (40) warga Desa Pinapuan, Pagimana.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, yang masih buron tetap kami cari,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai