Curi Peralatan Speedboat, Resmob Polres Banggai Ringkus Pria di Luwuk
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pria di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk diringkus tim Resmob Tompotika Polres Banggai karena mencuri peralatan speedboat di Kecamatan Luwuk.
Pelaku berinisial JM (43) alias J diringkus di Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton tepatnya di tempat parkiran kapal, selasa (16/7/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai dan langsung ditindak lanjuti.
“Korban kehilangan berupa hidrolik dan steer speedboat. Kerugian sekitar Rp. 12 Juta,” ungkap Tio.
Dari hasil penyelidikan, Tio menerangkan, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kompleks Tanjung Sari dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga mengaku sudah mengambil barang tersebut,” terang perwira pangkat tiga balak ini.
Atas perbuatannya, Tio mengatakan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Barang bukti hidrolik dan steer speedboat juga sudah kita amankan,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai