Uncategorized

Tidak Temukannya Barang Bukti Shabu, Sat Resnarkoba Polres Touna Serahkan Pasangan Muda-mudi Pemilik Bong Ke BNNK Touna

Touna – Menindaklanjuti temuan tim patroli gabungan tadi malam, Satuan Resnarkoba Polres Touna serahkan pasangan muda-mudi pemilik alat isap sabu (bong) ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Touna untuk direhabilitasi, Kamis (18/07/2024) jam 08.45 Wita.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, pasangan muda-mudi tersebut adalah warga Kelurahan Dondo dan desa Labuan. Sang pria berinisial SA berumur 22 tahun sementara wanitanya berinisial P yang masih berusia 17 tahun.

“Seperti diberitakan sebelumnya, mereka ditemukan beserta bong disalah satu kos-kosan yang ada di wilayah kecamatan Ratolindo pada pelaksanaan patroli gabungan Rabu malam (17/07/2024) jam 22.30 Wita dan langsung dilakukan interogasi oleh penyidik,” ucap Kasihumas.

“Setelah penyidik Sat Resnarkoba Polres Touna melakukan interogasi kepada keduanya, mereka mengakui bahwa pada saat ditemukan oleh tim patroli gabungan mereka baru saja selesai mengkonsumsi sabu,” ungkap AKP Tri.

“Namun karena tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabunya, penyidik Sat Resnarkoba Polres Touna menyerahkan keduanya kepada pihak BNNK Touna untuk dapat dilakukan assesment dan atau rehabilitasi,” lanjutnya.

AKP Tri menerangkan, sesuai Surat Pedoman nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dalam poin keempat huruf C dijelaskan bahwa tersangka tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika bisa diajukan untuk dilakukan assesment dan atau rehabilitasi.

“Berdasarkan hasil temuan patroli malam tadi, kami akan mengajak pihak BNNK Touna dalam patroli gabungan kedepannya. Hal ini akan mempermudah penanganan apabila ditemukan pelaku tindak pidana narkotika dilapangan, karena pihak BNNK bisa langsung melakukan tes urine dilapangan,” kata AKP Triyanto.