Polsek Toili Berhasil Mediasi Kasus Penganiyayaan Gegara Mie Instan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam menyampaikan program-program kepolisian terkini, sehingga masyarakat dapat segera mengetahui tujuan dari program Kepolisian kedepan.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Toili, Selasa (23/7/2024) pagi, membantu memediasi penyelesaian yang terjadi di Kecamatan Moilong, Banggai melalui Restorative Justice (RJ).
Kasus yang terjadi pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 23.45 Wita dimana laki-laki MS (31) warga Desa Toili, menganiaya saudaranya AL (24) warga Desa Saluan.
Kejadian bermula saat MS bertanya kepada AL apakah korban mempunyai mie instan, akan tetapi AL mengatakan tidak ada.
“Selanjutnya pelaku tetap berusaha mencari dan akhirnya menemukan sebungkus indomie didapur,” ujar Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan.
Karena kesal itulah, pelaku kemudian memukul korban sebanyak tiga kali yang mengenai pipi kiri, pelipis hingga belakang telingga.
“Dugaan penyebab penganiayaan ini lantaran MS merasa dibohongi oleh AL,” tutur Raden.
Melaui mediasi, kasus penganiyaan pun dapat diselesaikan secara damai dan dibuatkan surat pernyataan bersama.
Kapolsek memberikan imbauan kepada kedua belah pihak tidak lagi mengulangi perbuatannya. Ia juga menghimbau agar saling menghormati dan saling menghargai.*HumasPolresBanggai