POLRESPOLRES DONGGALA

Polres Donggala Kembali Gelar Konfrensi Pers, Sat Res Narkoba Gencar Ungkap Peredaran Narkotika.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala kembali menggelar Konferensi pers di ruangan Humas Mako Polres Donggala terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka Warga Tomoli Kab.Parimo Selasa (16/08/2024)

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K melalui KBO Narkoba Iptu Deden Junaedi,S.H bersama Kasihumas AKP Nyoman Suwenda dalam giat konferensi pers mengugkapkan ke insan pers yang hadir bahwa keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika Diwilayah kabupaten Donggala.

kerja keras rekan rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Dua tersangka, ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh gabungan personel Polsek Labuan dan Satresnarkoba pada Selasa (06/08/24) di Desa Nupabomba, Tanjung Angin, Kebun Kopi, Kecamatan Tanantovea.” Terang Iptu Deden 

Pada konferensi pers kali ini, Terdapat 2 (Dua) orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan inisial lelaki GN (19) dan JR (22) warga Tomoli Kab.Parimo” tambahnya 

KBO Narkoba Iptu Deden Junaedi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dengan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya Desa Nupabomba.” Ungkapnya 

Lebih Lanjut, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 98 paket klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong sweater tersangka GN.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Pirang di Kelurahan Kayumalue dengan harga Rp6.000.000. Narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali di Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong,” Paparnya 

Ini mengungkapkan bahwa jajaran polres Donggala telerlebih khusus Satuan Reserse Narkoba tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika di Bumi Tadulako kabupaten Donggala 

” Pada kesempatan konferensi pers ini , Kasat Narkoba Iptu Rizal Polii,S.H melalui  Iptu Deden Junaedi,S.H saya selaku KBO Narkoba akan memberantas peredaran Narkotika di kabupaten Donggala”

” Kami tidak akan memberi ada ruang kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika, #Berhenti Atau Giliranmu…” Tegasnya

Kami menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah.” Pungkasnya 

Polres Donggala (As/Hms)