BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polsek Luwuk Amankan Pembacaan Putusan MA RI Terkait Sengketa Harta Bersama Oleh Pengadilan Agama

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pengadilan Agama Luwuk melaksanakan pembacaan putusan Mahkamah Agung RI dan segel eksekusi terhadap obyek sengketa harta bersama (gono-gini), bertempat di Kelurahan Bungin dan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, Banggai, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Juru Sita Pengadilan Agama Luwuk, Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, Pemohon Haseno Hardianto dan Termohon Anik Mufarrihah serta Kuasa Hukum.

Pelaksanaan eksekusi ini mendapat pengawalan dan pengamanan dari Personil Polres Banggai dan Polsek Luwuk yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Asdar.

Asdar mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:335/K/Ag/2024 tanggal 4 Juni 2024. Dan perkara ini terdaftar dalam Pengadilan Agama Luwuk Nomor: 279/Pdt.G/2024/PA.Lwk tanggal 23 Juli 2024.

“Pembacaan putusan dan pemasangan segel dilakukan di tiga lokasi yakni Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur dan Jalan Batu Gunung,” kata Kapolsek.

“Kegiatan berakhir pukul 12.30 Wita, selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai