Polsek Bualemo Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong, Enam Unit Sepeda Motor Terjaring
Bualemo, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Upaya Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, dalam menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Banggai terus digencarkan.
Hal itu dilakukan lantaran guna menindak lanjuti keluhan masyarakat terhadap knalpot bersuara bising tersebut.
Pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wita, Kapolsek Bualemo Iptu Rudi Daeng Simbung bersama anggotanya menggelar penertiban penggunaan knalpot brong di Jalan Trans Bualemo, Desa Bualemo A, Kecamatan Bulaemo.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Sepeda motor yang berhasil terjaring sebanyak 6 unit, tiga unit telah menganti knalpot standar. Sisanya sementara masih diamankan di Mapolsek Bualemo,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melepaskan sepeda motor pakai knalpot brong yang terjaring tersebut apabila pemilik telah menggantinya dengan knalpot standar.
“Ini kami lakukan sebagai efek jera terhadap masyarakat agar tidak lagi pakai knalpot yang bunyinya sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Perwira pangkat dua balak ini menyatakan, bahwa pihaknya akan terus menggelar penertibanterhadap kendaraan berknalpot brong demi terciptanya kamseltibcar lantas.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang pakai knalpot brong agar tidak menggunakannya lagi, karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3),” pungkasnya. (ab)