Satlantas Polres Banggai Upayakan Diversi Laka Lantas Anak Dibawah Umur
Tribratanews.sultengpolri.go.id – Berdasarkan laporan laka lantas yang melibatkan anak usia dibawah 16 tahun dengan nomor LP-A/43/X/2024/SPKT/SATLANTAS/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, Polisi laksanakan Diversi.
Upaya yang dilaksanakan di Pos Pelayanan Lalulintas Polres Banggai, Selasa (29/10) dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas IPDA Annisa Zita Pratiwi Burhan, dan dihadiri Bapas Luwuk, Kasi Trantib Lurah Bungin, Kadus Desa Boyou, serta orang tua kedua pihak.
Diketahui lakalantas tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2024) sekitar jam 17.15 Wita antara motor Mio Soul GT DN 3986 RH yang digunakan anak AR dan menabrak pejalan kaki R (9).
Kejadian tersebut berlokasi di Jalan Trans Sulawesi tepatnya depan penurunan jalan SLB Luwuk Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
Mengakibatkan korban meninggal dunia saat hendak dibawa ke RSUD Luwuk.
Karena pihak korban tidak menuntut secara hukum, kedua pihak bersepakat berdamai dan dilakukan diversi oleh Satlantas Polres Banggai.
“Pihak anak yang berhadapan dengan hukum memberikan santunan duka. Selain itu pihak korban juga tidak ingin menuntut secara hukum,” terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai.
IPDA Annisa juga menghimbau agar orang tua harus berperan aktif untuk membatasi anak mereka yang masih dibawah umur dalam penggunaan kendaraan bermotor.
“Untuk mengurangi kasus seperti ini terus terjadi, menghimbau orang tua membatasi penggunaan kendaraan bermotor untuk anak dibawah 18 Tahun dan belum memiliki SIM,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai