POLRESPOLRES DONGGALA

Satres Narkoba Polres Donggala Ungkap Kasus Narkotika di Ds.Ujumbou.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Tim Satresnarkoba Polres Donggala berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Ujumbou, Kec. Sirenja, Kabupaten Donggala, dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) II Tahun 2024. Rabu (13/11/24)

Giat penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pada hari Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 21.00 WITA

Adapun Kronologi Penangkapan Berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ujumbou, Tim Satresnarkoba Polres Donggala yang tergabung dalam OPS Pekat II Tinombala segera mendatangi lokasi tersebut.” Terang Kanit Ipda Nirwansyah

 ” Pengamatan serta investigasi diperoleh informasi bahwa dua dari tiga terduga pelaku, yakni (Ri), (Re) alias Leo dan (Ef) alias Fendi, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.” Ungkapnya 

Pada pukul 21.00 WITA, Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Rizal Polii, S.H., bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku yang berada di kebun. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, dan penggeledahan di sekitar lokasi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.” Jelasnya 

Sat narkoba Polres Donggala berhasil mengamankan Barang Bukti:

17 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik bening kosong, 2 unit Hp, 1 unit Hp merek Samsung. Serta Uang tunai sejumlah Rp2.429.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.

” Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Donggala untuk penyelidikan lebih lanjut.” Jelas Iptu Rizal

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Rizal Polii, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Donggala.

“Dalam rangka Operasi Pekat II Tahun 2024, kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah kami. Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan informasi yang akurat untuk menjaga keamanan bersama,” ujar Iptu Rizal Polii.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Donggala. Pungkasnya 

Polres Donggala (AS/HMS)