HUKUMLatestNewsPOLRES MOROWALI

Polres Morowali Gelar Sidang KEPP, 3 Personel Dijatuhi sanksi PTDH

tribratanews, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, pada Senin (18/11/2024) pukul 14.50 WITA melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang bertempat di Aula Polres Morowali. Sidang ini memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Morowali yang terbukti melanggar kode etik Polri.

Sidang Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi, didampingi sejumlah perangkat sidang, termasuk pendamping terduga pelanggar dan tim penuntut dari Propam Polres Morowali.
Tiga Personel yang Disidangkan

  1. BRIPKA MT
    o Laporan Polisi: LP-A/23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
    o Pelanggaran: Pasal 13 huruf (F) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003.
    o Sanksi:
    Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    Administrasi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  1. BRIPTU MR
    o Laporan Polisi: LP-A/22/IX/2024, tanggal 14 September 2024
    o Pelanggaran: Pasal 13 huruf (E) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003.
    o Sanksi:
    Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    Administrasi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    o Catatan: Terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan tersebut.
  1. BRIPKA AYS (In Absentia)
    o Laporan Polisi: LP-A/20/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024
    o Pelanggaran: Pasal 14 Ayat (1) huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003.
    o Sanksi:
    Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    Administrasi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K. M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Polres Morowali juga membuktikan bahwa terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan norkoba akan ditindak tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik aturan yang bersifat umum maupun aturan yang bersifat internal.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kapolres.

Sidang KEPP ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Polres Morowali berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkas Kapolres Morowali.