Polisi Gagalkan Peyelundupan 87 Botol Miras ke Taliabo di Pelabuhan Luwuk
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Puluhan botol berukuran sedang berisi minuman keras jenis cap tikus yang akan dipasok ke Wilayah Kepulauan Taliabo, Maluku Utara melalui jalur laut berhasil digagalkan polisi.
Puluhan botol cap tikus ini, ditemukan Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk IPDA James Runtu, SH bersama anggota saat melaksanakan patroli dan pemeriksaan barang.
IPDA James Runtu saat dikonfirmasi awak media, menyatakan, 87 botol cap tikus yang akan dibawa menggunakan KM. Askar Saputra dan KM. Metro Teratai tersebut, diamankan pada Selasa (11/2/2025) sekira jam 18.00 Wita.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pemeriksaan pertama dilakukan di KM. Askar, disana petugas mengamankan 30 botol cap tikus. Kemudian di KM. Metro Teratai ditemukan 57 botol miras.
“Kami razia setiap ada kapal yang masuk atau berangkat, alhasil 87 botol miras cap tikus berhasil diamankan,” kata Kasubsektor.
“Barang haram ini tidak diketahui pemiliknya. Kami akan mencari tahu,” jelasnya.
Dari temuan ini dirinya juga menegaskan, barang bukti miras langsung diamankan di Mako Subsektor guna mengantisiapsi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dirinya berharap adanya kerjasama dengan masyarakat, memberikan laporan jika melihat atau mendengar adanya transaksi barang terlarang baik miras, narkoba hingga lainnya di kawasan Pelabuhan Luwuk.
“Peredaran miras sudah menjadi atensi untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondisif, apalagi semua permasalahan yang terjadi dipicu karena pengaruh minuman keras,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai