POLRES BANGGAI

Polres Banggai Tahap II Kasus Oknum Ojol Edarkan Ribuan THD Tanpa Ijin

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Berkas kasus PP alias PA (35) warga Jalan Sandakan Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, pengedar narkoba jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa ijin edar dilimpahkan kepada Kejari Banggai.

Berkas perkara tersangka yang mengedarkan THD sebanyak 2044 butir ini sudah lengkap dan telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwanul Zainul, SH, MH oleh Tim Penyidik Satnarkoba Polres Banggai, Rabu (30/8/2023) siang.

“Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.

Sebelumnya PP yang merupakan pengemudi ojek online ini ditangkap Satnarkoba Polres Banggai ditangkap pada Selasa 21 Februari 2023 lalu didepan Maleo Central Sport Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan.

Menurut Kasat Narkoba bahwa tersangka yang merupakan pengedar ini dikenakan pasal 197 Jo ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan pasal 6 angka 10 pasal 197 UU RI nomor 11 tahun 2020 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Setelah berkas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Banggai.

Ditambahkan oleh IPTU Kasim, bahwa proses penyidikan terhadap tersangka sempat mengalami keterlambatan dikarena yang bersangkutan mengalami sakit.

“Tersangka sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Luwuk karena sakit selama tiga bulan. Akan tetap sekarang sudah membaik kondisinya,” ujarnya.*Humas Polres Banggai