Konferensi Pers : Pupuk Bersubsidi Dijual Ilegal, Polres Donggala Amankan 50 Karung Pupuk Subsidi
Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id
Polres Donggala menggelar konferensi pers pada terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang ekonomi, khususnya perdagangan pupuk bersubsidi. Jum’at (21/2/25)
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasi Humas Iptu Hizbullah Bustamin, S.H., Kasat Reskrim Iptu Andi Harman Syah, S.H., M.H., serta sejumlah rekan media setempat.
Dijelaskan Kasus ini berawal dari komunikasi yang dilakukan tersangka, S (33), dengan seorang pria bernama PF yang berhubungan lewat aplikasi pesan Messenger pada bulan Agustus 2024.
Komunikasi tersebut terus berlanjut melalui WhatsApp (WA), di mana PF melakukan pemesanan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dari tersangka hingga mencapai 6 kali pembelian.” Terang Kasat Reskrim
Harga jual pupuk yang ditawarkan oleh tersangka cukup tinggi, yakni untuk pupuk Urea berkisar antara Rp 205.000 hingga Rp 220.000 per karung (50 kg), sedangkan untuk pupuk Phonska dihargai antara Rp 225.000 hingga Rp 240.000 per karung.
Sementara itu, tersangka diketahui membeli pupuk subsidi tersebut dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 140.000 hingga Rp 160.000 per karung. ” Jelas kasat
Tersangka S (33) diketahui memanfaatkan pupuk subsidi yang diperuntukkan bagi petani untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, yang jelas melanggar ketentuan yang ada.” Ungkapnya
Satreskrim Polres Donggala berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, yaitu 25 karung pupuk merk Phonska dan 25 karung pupuk merk Urea, masing-masing berukuran 50 kg.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, tersangka dikenakan beberapa pasal dalam undang-undang, di antaranya: UUD Darurat No. 7 Tahun 1955 Pasal 6 Ayat (1) huruf b, UUD Darurat No. 7 Tahun 2014 Pasal 110, Perpres No. 77 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Pasal 2, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pasal 30 Ayat (2), yang melarang pihak selain produsen, distributor, dan pengecer resmi untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap tersangka berupa hukuman penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta, atau pidana penjara selama 5 tahun dengan denda hingga Rp 5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Tipidter Iptu Bayu Dhamma W.R., S.Tr.K., M.H., menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut hadir dalam acara konferensi pers ini.
Kepolisian Polres Donggala terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang terkait dengan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian demi kesejahteraan petani.” Tutup Kasihumas Iptu hizbullah
Polres Donggala (AS/HMS)