BID HUMASGeneralHUKUMNewsSATKER

Polsek Kintom Sita Puluhan Liter Miras Cap Tikus Dari Dua Warga Kecamatan Nambo

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Sektor Kintom Polres Banggai untuk kesekian kalinya mengungkap penjualan minuman keras (miras) tradisional. Dari dua orang pemilik masing-masing perempuan SG (23) dan pria PK (41) warga Kecamatan Nambo, Banggai.

Dari kedua rumah pelaku tersebut, polisi berhasil menyita puluhan liter miras jenis cap tikus, Senin (4/9/2023).

Pengungkapan penjualan miras ilegal yang diungkap Polsek Kintom, kata Kapolsek Kintom AKP Laata, SH, berlangsung sekitar jam 08.30 WITA.

Ketika itu muncul pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan miras di kediaman SG dan PK di wilayah Kecamatan Nambo.

Polsek Kintom menerjunkan anggota berkekuatan 6 personil menuju lokasi sebagaimana aduan masyarakat.

Petugas langsung menggeledah kediaman SG di Kelurahan Nambo Bosaa dan menemukan lima pulu satu bungkus miras jenis cap tikus.

Selanjutnya, dirumah PK di Kelurahan Nambo Lempek kembali dilakukan penggeledahan dan ditemukan minuman alcohol cap tikus sebanyak satu jergen ukuran lima liter.

”Barang bukti dari kedua lokasi berbeda tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Kintom. Giat razia berakhir pada pukul 09.30 Wita dalam keadaan aman dan kondusif”, pungkas Kapolsek seusai memimpin langsung razia miras. (fn)