GeneralHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRES BANGKEP

Polres Banggai Kepulauan Tahan Tersangka Penganiayaan di Desa Bongganan

Tribratanews, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah – Polres Banggai Kepulauan telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GA (19) terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit Idik IV TIPIDTER Satreskrim Polres Banggai Kepulauan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Makmur S.H., kejadian bermula pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial AA, sedang menjemput temannya di lokasi kejadian. Saat itu, terjadi senggolan antara sepeda motor korban dengan sepeda motor tersangka. Tersangka, GA, yang tidak terima, langsung melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala hingga menyebabkan luka di pelipis mata sebelah kiri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai Kepulauan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/16/III/2025/SPKT/Polres Banggai Kepulauan/Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan GA sebagai tersangka.

Screenshot

“Saat ini kasus di tangani oleh Unit Idik IV TIPIDTER Satreskrim Polres Banggai Kepulauan dan Kami telah mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” tambah AKP Makmur.

Pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka GA menjalani pemeriksaan di Polres Banggai Kepulauan. Setelah pemeriksaan, polisi memutuskan untuk menahan tersangka di Rutan Polres Banggai Kepulauan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka GA terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Bongganan. Penahanan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Tutup AKP Makmur S.H 

Tersangka GA dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.