BID HUMASSATKER

Polres Morut Mulai Penyidikan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Di Bungini

Morut, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi di Dusun V Bungini, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/31/V/Res.1.11/2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, pada tanggal 14 Mei 2025, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Morut.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IV/2022/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH, yang diterima pada 3 April 2022, serta didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/25/V/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 12 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, Ni Made Sami selaku pelapor melaporkan CL atas dugaan penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Senin, 4 Maret 2019 di wilayah Desa Bunta.

Meski laporan sudah dibuat sejak dua tahun lalu, penyidikan secara resmi baru dimulai pada Senin, 12 Mei 2025.

Saat ini, pihak Polres Morut belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil awal penyidikan atau kemungkinan adanya terduga tambahan.

Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini maupun Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling tidak merespon konfirmasi Radar Sulteng hingga berita ini ditayangkan.

Namun, dengan dimulainya penyidikan ini, kasus tersebut memasuki babak baru setelah cukup lama menunggu perkembangan hukum. (ab)