BID HUMASSATKER

Miliki Ribuan Butir Pil THD, Pria 37 Tahun di Moilong Diringkus Polisi

Banggai, tribratanews.sulteng.polri.go.id – SL (37) pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Mapolres Banggai, Rabu (24/5/2022).

Pasalnya, aksinya ingin mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin atau yang biasa disebut pil koplo terendus jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengatakan, pelaku diringkus usai pihaknya menerima informasi dari BPOM Kota Palu perihal paket yang diduga berisikan obat-obatan jenis Tryhexyphenidyl (THD) tanpa izin edar melalui salah satu jasa pengiriman  dengan alamat tujuan Moilong.

“Kami langsung berkordinasi dengan Polsek Toili untuk mengetahui penerima paket dan yang sering melakukan transaksi,” kata Makmur.

Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Toili Iptu Tonny Lantja SH, anggota unit Reskrim Polsek Toili menuju ketempat jasa pengiriman barang.

Berdasarkan keterangan pihak jaga pengiriman bahwa paket tersebut sudah diambil oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna putih.

“Mendengar keterangan itu anggota Unit Reskrim Polsek Toili mengejar dan mendapatkan pria yang dimaksud di Jalan  umum Desa Tirtakencana Kecamatan Toili,” ungkap Makmur.

Di tangan remaja berusia 14 tahun ini polisi berhasil mendapatkan obat jenis THD yang dikemas sebuah botol plastik warna putih.

“Remaja ini mengakui bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh tersangka untuk mengambilkan paket,” jelasnya.

Atas pengakuan remaja ini, petugas langsung menuju rumah tersangka di Moilong dan mengamankannya. Dari hasil interogasi tersangka mengakui membi paket itu secara online.

“Rencananya tersangka akan mengedarkan pil THD ini dengan harga perbutirnya Rp.5000,” tutur perwira pangkat dua balak ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu kaleng plastik warna putih yangg berisi 1.072 butir Obat jenis THD.

“Tersangka dan barang bukti sudah di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *