BID HUMASSATKER

Polda Sulten Gagalkan Penyelundupan 2,2 ton BBM Ilegal Jenis Solar

Bangkep, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 2,2 ton BBM ilegal jenis solar di Perairan Mandel, Kabupaten Banggai Laut. BBM solar bersubsidi tersebut hendak dikirim ke Taliabu, Maluku Utara.

Penindakan tersebut dilakukan di Perairan Mandel, Kecamatan Bugin, Kabupaten Banggai Laut, pada Jumat (9/5). Aksi itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat soal kelangkaan solar di daerah tersebut.

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” kata Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Muhammad Yudie Sulistyo dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Yudie menjelaskan, pihaknya menggagalkan pengiriman BBM solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kapal viber GT.04. Polisi menemukan 110 jeriken solar atau sebanyak 2.200 liter.

“Dua pelaku merupakan warga kecamayan Bokan turut diamankan,” katanya.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41). Yudie mengatakan keduanya pelaku kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng.

“Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelundupan BBM bersubsidi antarprovinsi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pelanggaran migas dan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar. (ab)