BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Wakili Kapolda Sulteng, AKP Deni Hendrawan Hadiri Rakor UKPBJ Tingkat Provinsi Sulteng Tahun 2023 di Banggai

Tribratanews, Banggai – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho yang diwakili Dirreskrimsus melalui Kanit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng AKP Deni Hendrawan, S.H, M.H menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023, Selasa 23 Mei 2023, pagi, di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Acara yang mengangkat tema “Peran dan Komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah dalam Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis E-Procurement Melalui UKPBJ Yang Unggul, Berintegritas dan Bebas Korupsi Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju” itu dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir.

Selain itu juga dihadiri Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, AIFO, Karo Pengadaan Barang dan Jasa Muchsin H Pakaya SE, M.Si, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sangah LKPBI, Setya Budi Arijanta, SH, KN, serta para Bupati dan Wali Kota se-Sulteng.

Adapun tujuan rakor tersebut yakni untuk mempercepat pencapaian tingkat kematangan level proaktif UKPBJ Pemerintah Provinsi dan kabupaten Kota se-Sulteng dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur dan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berintegritas dan bebas korupsi.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Sulteng mengatakan bahwa kegiatan rakor itu sebagai upaya untuk mendukung visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah “Gerak Cepat Menuju Provinsi Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.

“Saya ucapkan terimakasih kepada kepala LKPP-RI serta jajaran Pimpinan KPK-RI yang akan berbagi ilmu isu-isu strategis pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat mewujudkan tercapainya pengelolaan pengadaan barang/jasa berbasis e-procurement yang unggul, berintegritas dan bebas korupsi,” sebut Wakil Gubernur.

Menurutnya, tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut pula, Wagub Sulteng menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik melalui tata kelola pemerintahan berbasis e-government sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi daerah serta peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.

“Hal ini tentunya sejalan dengan diterbitkannya peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yang mengharuskan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik atau e-procurement,” jelas Wakil Gubernur.

Masih kata Wagub, ia juga mengatakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah hendaknya selalu memperhatikan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

“Hal ini dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkasnya.(fn)