Jelang Idul Adha Polsubsektor Luwuk Timur Amankan 51 Bungkus Cap Tikus.
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banggai, Polsubsektor Luwuk Timur Polsek Luwuk berhasil mengamankan miras ilegal di Desa Baya, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan razia miras di pimpin langsung Kapolsubsektor Luwuk Timur IPDA Haryadi bersama personel,
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan miras.
Setelah mendapat infomasi dari warga petugas langsung bergerak melakukan razia dan mendapati 51 minuman keras jenis cap tikus yang di kemas dalam kantong plastik.
Petugas juga telah mengamankan penjual, LS seorang ibu rumah tangga dan kemudian pelaku di bawah ke Polsubsektor untuk di mintai keterangnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya proaktif Polsubsektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memerangi peredaran miras ilegal di wilayah Luwuk Timur.
IPDA Haryadi berkomitmen rutin melakukan pengawasan dan operasi penertiban miras ilegal, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga masyarakat menjelang lebaran idul adha 1446 H.
“Guna mencegah terjadinya tawuran dan tindak pidana lain karna sumber kejahatan bermula dari minuman keras, ini sebagai salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak criminal,” tegasnya.*HumasPolresBanggai