BID HUMASSATKER

Polres Touna Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kos-kosan

Touna , tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kos-kosan di Jl. Sis Aljufri Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una, Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wita.

Pelaku berinisial HKL alias Oi (36) warga Jl. Samratulangi Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una terkait kepemilikan Narkotika jenis shabu.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi pada saat Konfernsi Pers didampingi Plt. Kasihumas Iptu Martono dan Kaur Mintu Sat Resnarkoba, Jumat (18/7/2025).

Kompol Mulyadi menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una di wilayah tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A/14/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 23 Mei 2025,” terangnya.

Kompol Mulyadi mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan 7 paket Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2, 51 gram , 1 buah Tas samping warna biru dongker dan 1 buah timbangan digital.

“Petugas juga mengamankan 1 buah bong alat hisap shabu, 3 plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik, 2 pipet,  2 buah korek gas, uang tunai sebesar Rp 150.000 Rupiah serta 1 unit Hendpone merk Vivo,” ungkap Kompol Mulyadi.

Kompol Mulyadi menyebut, dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis shabu didapatkan dari lelaki ONI sebanyak 8 paket untuk diperjual belikan.

“Jadi barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual di Kos-kosan di Jl. Sis Aljufri Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo agar mendapatkan keuntungan,” sebutnya.

Kompol Mulyadi menambahkan, atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkasnya. (ab)