BID HUMASSATKER

Polres Touna Mengamankan Pelaku Penyelewengan APBDes

Touna, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna), menangkap Dafid R. Abd. Kadir (36), di wilayah Provinsi Gorontalo, Jumat (18/07).

Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Desa (APBDes) Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una.

Pelaku adalah seorang wiraswasta asal Desa Lembanya, Una-Una. Ia telah menjadi buronan polisi sejak 8 Oktober 2024, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 7 Juni 2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 362.316.347,03.

“Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Touna untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Plt Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono.

Menurutnya, dalam pelarian, pelaku terdeteksi berpindah-pindah lokasi. Awalnya, ia melarikan diri dari Desa Lembanya menuju Kelurahan Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

“Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob, pada 12 Juli 2025 diketahui pelaku telah bergeser ke Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo,” lanjutnya.

Tim Resmob kemudian melakukan identifikasi dan menemukan pelaku bergabung dengan sekitar 30 penambang PETI di area pertambangan di Kecamatan Denggilo, Pohuwato.

“Setelah berkoordinasi dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna dan meminta back up dari Resmob Polres Pohuwato, tim gabungan bergerak menuju lokasi pertambangan,” ujarnya. (ab)