BID HUMASSATKER

Curas Buat resah..! Resmob PANEKI Res Donggala hadiahi Timah Panas

Donggala, tribratanews.sulteng.polri.go.id -Team Paneki Resmob Satreskrim Polres Donggala berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekearasan (curas), Kamis (26/05/2022).

Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Ismail,S.H saat di konfirmasi tentang Penangkapannya, Selasa (24/05/2022). Beberapa hari yang lalu.

Pelaku yakni FD @Pere(32) dan IR @Ifan(29) keduanya merupakan warga Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala.

Penangkapan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan :

  • Laporan Polisi Nomor : NOMOR: LP /B / V / 2022 /SPKT/POLSEK SIRENJA/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG. Korban a.n YANTI.
  • Laporan Polisi Nomor : NOMOR:LP /A / 18 / V /2022/SPKT/POLSEK SIRENJA/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG. korban a.n FADIL.
  • Surat Perintah tugas : Sp.Gas/55/KKA/2022/RESKRIM.

adapun kronologinya Berawal dari datangnya seorang perempuan Pr. YANTI ke Mako Polsek Sirenja melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di Dusun III Siduo Desa ujumbou Kec. Sirenja Kab. Donggala sehingga Tim Resmob PANEKI Polres Donggala beserta pers Polsek Sirenja yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Isamail,S.H. bersama Ka Team Resmob Polres Donggala.

” Setelah kita lakukan penyelidikan dan pencarian pelaku diseputaran desa Ujumbou Kec. Sirenja Kab. Donggala saya bersama team melakukan pengendapan untuk memantau pelaku tersebut.” Tutur Kasat Reskrim

” Sekitar Pukul 10.00 wita Team langsung membekuk pelaku disalah 1 (satu) Pondok kebun warga terhadap pelaku, setelah dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas dan menggoyang pondok tersebut salah 1 (satu) dari team terjatuh dan mengalami luka dikaki.” Ujar Iptu Ismail

Dengan sigap Resmob Paneki Polres Donggala melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi Timah panas disala 1 (satu) kaki sebelah kiri tersangka FD @Pere.

Team langsung membawa pelaku tersebut. ke puskesmas sirenja untuk mendapatkan perawatan.” Jelasnya.

dari hasil interogasi awal oleh team bahwa ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Sirenja yang mengakibatkan luka berat yang mana pada saat itu anggota tersebut melakukan pengamanan dimalam takbiran.

Karena Pere ini sudah banyak sekali laporan polisi di kepolisian dan juga meresahkan masyarakat, karena apabila memasuki hutan, semua kebun kebun masyarakat dia ambil semua, seperti : kelapa, buah pala , cokelat, dan durian dia panen,” kata Iptu Ismail.

Jadi segala yang bisa menghasilkan uang, dia jual dan dari hasil itu dia belikan narkotika jenis sabu-sabu karena pada saat ditangkap tim Resmob mendapatkan di kantongnya ada beberapa plastik yang di duga sabu-sabu dengan alat isapnya.

Benar terduga pelaku adalah bernama Ferdiansyah Alias PERE telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan terhadap anggota polri polsek sirenja. ” Pungkas Iptu Ismail saat di konfirmasi.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti di TKP yaitu 1 (satu) buah Parang beserta sarungnya, 4 (empat) Bungkus Plastik Klip kecil Kosong, 1 (Satu) Kaca PIREX, 2 (Dua) Lembar Uang tunai pecahan Rp. 100.000-, Kurang lebih 100 (Seratus) biji buah kelapa hasil curian, 1 (Satu) Buah Senter kepala warna hitam kuning.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku Curas inisial FD dan IF diamankan di Mapolres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” paparnya. (ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *