LatestNewsPOLRES TOUNA

Satreskrim Polres Touna Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reskrim Polres Touna Polda Sulteng berhasil mengamankan tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tersangka berinisial Pr. NY (19) warga Jalan Gunung Rampambai, Kelurahan Uentanaga Atas,  Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH, Kasi Humas AKP Triyanto, dan Kasiwas AKP Adrie J. Moningka saat melaksanakan konferensi pers bersama awak media online serta media cetak, Senin (17/07/23) di Polres Touna.

Kapolres mengungkapkan, penanganan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini berdasarkan Laporan polisi nomor: LP–B/108/IV/2023/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 27 April 2023.

“Tersangka diamankan karena menggunakan uang milik PT. BARE JAYA BERDIKARI  sejumlah Rp. 19.051.000,- (sembilan belas juta lima puluh satu juta rupiah) dengan cara bertahap mulai dari akhir bulan  Februari 2023 sampai dengan 03 Maret 2023,” ungkapnya.

Lanjut kata Kapolres, barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) lembar surat perjanjian kerja Nomor : 080 / PKWT / PT-BJB / V / 2022, Tertanggal 14 Mei 2022, 1 (satu) lembar Berita Overcap kasir koperasi Simpan Pinjam PT. BJB (Bare Jaya Berdikari), KCP Tayawa Tertanggal 07 Maret 2023, 1 (satu) lembar surat keputusan kenaikan jabatan atas nama tersangka  NY dengan Nomor : 282 / SK / PT-BJB / ADM / X / 2022, tertanggal 01 Oktober 2022.

“Serta 1 (satu) lembar Laporan keuangan kas kasir koperasi Simpan Pinjam PT. BJB (Bare Jaya Berdikari) KCP Tayawa Periode Bulan Februari 2023 dan 1 (satu) lembar Laporan keuangan kas kasir koperasi Simpan Pinjam PT. BJB (Bare Jaya Berdikari) KCP Tayawa Periode  01 Maret 2023 sampai dengan 07 Maret 2023,” kata Kapolres.

Lanjut kata Kapolres, saat ini kasus kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini sudah memasuki tahap 1 atau Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Touna.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kapolres Touna.*Humas*