GeneralLatestNewsPOLRES TOUNA

Melalui Konferensi Pers, Polres Touna Sampaikan Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Jajaran Polres Touna Polda Sulteng menyampaikan hasil pengungkapan kasus persetubuhan dan/atau pencabulan anak dibawah umur melalui Konferensi Pers yang digelar di Polres Touna, Senin (17/07/23) pukul 14.00 Wita.

Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH, Kasi Humas AKP Triyanto, Kasiwas AKP Adrie J. Moningka, Penyidik Pembantu Satreskrim serta awak media online serta media cetak Mitra Polres Touna.

Dalam keteranganya, Kapolres Touna menyampaikan bahwa Satuan Reskrim Polres Touna berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan/atau pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 182 / VII / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 08 Juli  2023.

“Tersangka  berinisial Lk. AAS (36), sedangkan saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu Pr. R (38) dan Pr. HNA (40),” kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 2 (Dua) TKP yaitu di rumah dan juga kebun milik tersangka yang berada di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar Baju panjang warna Hijau lengan Hitam bertuliskan “AMERICA” dan 1 (satu) lembar Dress  warna Hitam motif merah di dada,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan November 2022 sampai terakhir bulan juni tahun 2023, dan jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada anak (korban) sebanyak 14 kali.

“Korban yang merupakan anak sambung dari pelaku, pernah menceritakan perbuatan ayah sambungnya kepada sang ibu kandung, namun ibu kandung korban tidak merespon dan hanya membiarkan perbuatan pelaku tersebut, dimana ibu korban tidak bisa bertindak karena takut akan di tinggalkan pelaku,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan dengan cara awalnya melakukan kekerasan kepada korban, dimana dia biasa menarik tangan korban secara paksa, lalu juga pernah paha dari korban di tekan sangat keras menggunakan siku tangan kananya, yang hal itu membuat korban kesakitan, karena kekuatan pelaku sangat besar, akhirnya membuat korban tidak berdaya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh penyidik satuan Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial SH (12), dan akibat dari perbuatan terduga pelaku, Korban saat ini mengalami Trauma, Sakit di Daerah Kelaminnya, serta malu kepada Keluarganya,” ujarnya.

Kapolres menegaskan atas perbuatannya, tersangka di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tambahnya.

“Selain itu, dengan pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Kepolisian khususnya Polres Touna dalam memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat serta bentuk respon cepat terhadap adanya gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.*Humas*