BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Sat Samapta Polresta Palu dan Sat Pol PP Kawal Pelaku Vandalisme, Di Hukum Tutup Tulisannya

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pelaku vandalisme yang viral di media sosial “Fajar X-Tora” diberi efek jera dengan hukuman, menutup tulisannya gunakan cat dan dapat pengawalan Sat Samapta Polresta Palu dan Sat Pol PP Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 9 Juni 2022, siang waktu setempat.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H. Melalui Ps.Kasubsi PIDM SIHUMAS Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, mengungkapkan, sang pelaku hanya diberikan hukuman yang bisa berikan efek jera sebab masih dibawah umur.

“Anak dibawah umur kan, jadi hukumannya kita suruh cat kembali tulisannya,” ungkapnya.

Kadek menambahkan, biaya cat untuk tutupi tulisan Fajar X-Tora tersebut berasal dari uang hasil parkir liar sang pelaku dan dibantu oleh pamannya.

“Dia beli lewat uang parkir dari Alfamidi yang dikumpul dan dibantu juga dengan omnya,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, penutupan tulisan vandalisme tersebut akan dilakukan oleh pelaku di seluruh tempatnya beraksi dengan pengawalan petugas. (PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *