BID HUMASSATKER

Melanggar Kode Etik, Polres Buol PTDH Seorang Bintara Polki Yang Melanggar Aturan

Bertempat dilapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel Polres Buol Briptu Anugerah Manca Negera, Senin pagi (25/07/22) pukul 08.00 WITA.

Upacara PTDH ini dipimpin Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H. selaku Inspektur upacara, Komandan upacara KBO Samapta Ipda Budi Waskito serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang dilaksanakan secara In Absentia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya berharap kepada seluruh personel Polres Buol lainnya agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, tapi itu kembali Kediri masing-masing bagaimana untuk kedepannya kita bisa lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas, juga tidak menodai institusi dan menyakiti masyarakat” pesan Kapolres dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolres.

“Kepada anggota Polri yang diberhentikan setelah kembali ke masyarakat agar dapat bergaul dengan masyarakat sehingga dapat menjadi contoh dan tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, saya yakin dan percaya saudara dapat berpeluang lebih baik dalam berkarya diluar organisasi Polri, jaga nama baik Polri, hindari perbuatan tercela, pidana maupun perbuatan lainya yang dapat merugikan saudara nantinya, jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk merubah menjadi lebih baik demi masa depan saudara” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/11/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absentia tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini berdasarkan Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/11/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022 dan telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP” terang Kasihumas. (KR)