BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polres Morowali Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Medan Sumatera Utara

Morowali, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Morowali berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.295 gram yang dibawa melalui jasa transportasi udara dari Medan Sumatera Utara.

Penangkapan MW (23) warga Peurelak, Kabupaten Aceh, Timur Provinsi Aceh itu, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, dimana barang haram tersebut akan tiba melalui bandara udara Maleo di Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

Demikian diungkapkan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, SIK, MH saat menggelar press conference di Mapolres Morowali didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas, Polres Morowali, Senin (01/08/2022).

“Penangkapan tim Satnarkoba Polres Morowali berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 2.295 gram atau 2 kilogram lebih, pada Sabtu 30 Juli 2022 sore,” jelasnya.

Penangkapan pelaku inisial MW (23), setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkoba yang barangnya akan tiba di bandara udara Maleo Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

“Dan benar, setelah melakukan pengamatan di bandara petugas mencurigai seseorang yang saat itu sudah menaiki kendaraan sehingga dilakukan pembuntutan dan ditangkap ditengah perjalanan,” tegasnya.

Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim itu juga mengatakan, bahwa pelaku menerima upah Rp 110 juta untuk membawa sabu tersebut, akan tetapi upah baru diterima Rp 20 Juta dimana sisanya akan dibayar apabila barang sudah diterima pemesan.

Untuk diketahui sabu seberat 2.295 gram memiliki nilai jual sebesar Rp 3,4 milyar. Dan dengan disitanya narkotika jenis sabu itu setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan warga masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 34.000 jiwa.

Tersangka MW dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Morowali untuk dilakukan pendalaman dan penyidik telah menjerat pelaku dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada Polres Morowali, diharapkan kerjasama ini terus dipelihara untuk membersihkan Kabupaten Morowali dan peredaran gelap nakoba,” pungkasnya.(fn)