Direktorat Polairud Polda Sulteng Amankan 16 Orang Pelaku Bom Ikan
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Upaya menjaga laut Sulawesi Tengah (Sulteng) dari perbuatan oknum nelayan penangkap ikan secara illegal (Destructif Fishing) ditunjukkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng.
Meskipun untuk melakukan penegakkan hukum dilapangan itu menimbulkan resiko, sebagaimana yang terjadi pada Rabu (03/08/2022) sore, upaya penangkapan dari Polairud Polda Sulteng yang bertugas di Pos Banggai Laut (Balut) terhadap pelaku Destructif fishing mendapat perlawanan dari pelaku.
“Berawal dari adanya informasi masyrakat, personil Ditpolairud Polda Sulteng telah menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di laut perairan Pulau Tomba’ton, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut),” Jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (4/8/2022) di Palu.
Kabid Humas menegaskan bahwa pengejaran dilakukan kurang lebih selama 1,5 jam, karena tidak kooperatif petugaspun sampai membuang tembakan peringatan sebanyak dua kali.
“Akhirnya Kapal nelayan tanpa nama dengan mesin GT 10 dengan mesin Mitsubishi D16 6 Silinder itupun berhenti. 2 Petugas Polairud pun langsung naik ke kapal dan memerintah Anak Buah Kapal (ABK) berkumpul di dek belakang kapal,” ujarnya.
Kabid Humas juga menerangkan bahwa nahkoda kapal inisial HE justru melakukan perlawanan dan sempat akan merampas senjata yang dipegang oleh personil Polairud, dengan terpaksa akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur.
Masih terang Kabid Humas, tindakan tegas terukur berakibat selain melukai pelaku HE juga melukai personil Ditpolairud yang mempertahankan senjatanya. Keduanya terkena tembakan dibagian betis kaki.
“Akan tetapi keduanya segera diberikan pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit di Banggai Laut. 16 orang termasuk HE saat ini diamankan Ditpolairud Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan dalam perkara destructif fishing,” kata Kabid Humas.
Kabid Humas menguraikan bahwa Ditpolairud Polda Sulteng juga mengamankan barang bukti berupa kapal tanpa nama GT10 Mesin Mitsubishi D 16 6 Silinder, 4 (empat) karung pupuk cantik, bom botol bir 25 botol, 11 (sebelas) bom botol jergen 5 liter, 4 (empat) bom botol jergen 20 liter, 1 (satu) kg pupuk dalam plastik dan masih banyak brang bukti lainnya untuk diproses dalam perkara destructif fishing.
“Ditpolairud Polda Sulteng akan terus menjaga laut Sulawesi Tengah dari para pelaku Destructif fishing, karena selain berbahaya juga dapat merusak ekosistem dan habitat sumber daya yang ada dilaut,” pungkasnya.(fn)