Polsek Batui Rutin Gelar KRYD, 6 Kendaraan Terjaring
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Batui melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), guna meminimalisir peredaran barang-barang terlarang dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Senin (8/8/2022).
Dari kegiatan KRYD itu, sebanyak 6 unit kendaraan terjaring, lantaran tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, serta tidak membawa SIM dan STNK.
“Sasaran dari KRYD ini berupa miras, narkoba, sajam, handak, DPO dan pengendara yang tidak tertib berlalu lintas,” kata Kapolsek Batui, Iptu Andriansyah.
Para pelanggar lalu lintas yang terjaring itu, kemudian diberikan edukasi tentang pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya saat berkendara di jalan.
“Bagi yang tidak membawa STNK kendaraan diamankan di Mapolsek Batui dan kemudian disarankan untuk mengambil STNK. Apabila pemilik bisa memperlihatkan STNK yang sah, maka kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya,” tutupnya.
“Saya Mengimbau Kepada Seluruh Masyarakat Baik Yang Beraktifitas Di Luar Rumah Maupun Berada Di Tempat yang tidak terjangkau pantauan masyarakat atau sepi agar selalu berhati hati dan menjaga diri saat Berpergian, serta harus disiplin mematuhi protokol kesehatan, dan tetap menjaga situasi kamtibmas antar masyarakat serta tetap memberitahu hal – hal yang mencurigakan yang bersifat Kriminal demi keamanan dan kenyamanan saat keluar rumah”. tutup Kapolres (KR)