Irwasda Polda Sulteng Sosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat Personel Polri
Banggai, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Irwasda Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Asep Ahdiatna, SIK, MH, bersama tim melaksanakan kunjungan kerja di Polres Banggai, Jum’at (26/08/2022) pagi.
Kunjungan tersebut dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, yang dilaksanakan di Aula Rupatama, Mapolres Banggai.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Wakapolres Banggai, Kompol Maegiyanta, SH, para pejabat utama, para perwira, para Kapolsek dan Kanit jajaran Polres Banggai.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Haryadi SH mengatakan, sosialisasi Perkap Nomor 2 tahun 2022 itu dilakukan untuk mencegah penyimpangan atau perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam bentuk pengawasan melekat (Waskat).
“Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Polri dalam pelaksanaan tugas,” kata Kasi Humas.
Sehingga, lanjutnya tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Dan Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan dalam bentuk pemantauan atau pemeriksaan,” jelasnya.
Kasi Humas menambahkan, pemantauan atau pemeriksaan itu berupa kegiatan pemberian arahan, inspeksi, asistensi, suverpisi atau monitor dan evaluasi.
“Bila ada atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat, maka diberikan sanksi,” tutupnya.(fn)