BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Sering Beraksi di Wilayah Pantai Barat, Resmob Polres Donggala Bekuk Pelaku Pencurian Handphone

Donggala, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Team Reserse Mobile (Resmob) Polres Donggala mengamankan terduga pelaku pencurian handphone (Hp) yang terjadi di wilayah Pantai Barat yakni di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala.

Penangkapan terhadap terduga tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/40/VIII/2022/POLDA SULTENG/POLRES DONGGALA/SEK SINDUE. Tgl 19 Agustus 2022, dan surat perintah tugas dengan nomor SP.GAS/94/VIII/KKA/2022/RESKRIM.

Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Ismail, S.H, membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan berjumlah dua orang pria, masing-masing berinisial MF (33) warga Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja dan H (36) warga Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

“MF alias papa Afika ditangkap di wilayah Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, sedangkan H alias papa Hanum dibekuk di wilayah Desa Bohoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada hari Minggu (28/08/2022),” jelas Kasat Reskrim, Rabu (31/08/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa adapun kronologi kejadian berawal dari team Resmob Donggala pada saat mendatangi TKP untuk menanyakan ke beberapa saksi disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tindak pidana pencurian tersebut, sehingga team Resmob mendapatkan petunjuk bahwa salah satu Hp berada di Kecamatan Sirenja.

“Handphone tersebut dikuasai oleh Lk. Farhan tak lama team mengamankannya ke Mako Polsek Sirenja untuk dilakukan interogasi awal,” paparnya.

Dari hasil interogasi terhadap Lk. Farhan, Resmob Polres Donggala, yang dipimpin Aipda Ilham itu berhasil mengantongi nama yaitu MF (33) alias papa Afika yang merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan kepada Ka Team Resmob, Aipda Ilham untuk segera memburu pelaku yang telah diketahui keberadaanya berdasarkan informan yang berada di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.

“Sekitar pukul 03.30 Wita, dini hari MF berhasil dibekuk oleh team tanpa melakukan perlawanan, setelah itu team melakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya H (36) alias papa Hanum yang sekarang berada di Desa Bohururu, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali serta mengakui telah memasuki beberapa rumah yang berada di Desa Batusuya dan melakukan pencurian barang berharga lainnya,” terangnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob Polres Donggala segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku dan juga menemukan sejumlah barang bukti hasil curian tersebut.

“Keduanya beserta barang bukti handphone telah diserahkan dan diamankan di Mako Polres Donggala untuk diproses lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.(fn)