BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

22 September 2022 Polda Sulteng Belakukan ETLE di Kota Palu

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu.

Direktur Lalulintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda,S.H.,S.I.K dalam keterangannya menjelaskan ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalulintas berbasis Tekhnologi Informasi dengan menggunakan perangkat elektonik berupa Kamera yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalulintas.

Penerapan ETLE itu sendiri akan berlaku pada tanggal 22 September 2022 mendatang, untuk Polda Sulteng dalam penerapan ETLE menggunakan 2 jenis kamera yaitu kamera statis dan kamera mobile, dengan kemampuan berbeda.

Direktur Lantas menambahkan dengan adanya penerapan ETLE itu diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalulintas dan masyarakat pengguna jalan atau para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalulintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara.

“Kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya,” jelasnya, Senin (12/09/2022).

Dirinya juga menambahkan, untuk kamera mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalulintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.

Dalam pelaksanaanya kamera mobile (HP) digunakan oleh dua orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan sedangkan petugas yang lain bertugas untuk mengopersionalkan kamera ETLE mobile tersebut.

“Pada saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar dijalan raya maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta Nomor Polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di back office,” jelas Direktur Lantas.

Pria berpangkat tiga melati itu juga merincikan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat tersebut di antaranya melanggar traffic light merobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan atau safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan helm SNI.

Pihaknya juga menerangkan untuk proses penindakan, setelah kamera (Statis Maupun Mobile) mengcapture pelanggaran lalulintas yang terjadi maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice atau Posko Gakkum.

“Kemudian petugas mencetak dan mengirimkan surat konfirmasi melalui kantor pos selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,” kata kingkin.

Dimana saja lokasi kamera ETLE terpasang, untuk di wilayah Kota Palu yang saat ini telah berjumlah 4 titik ETLE.

“Lokasinya di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan dua titik di Jalan Moh. Yamin,” pungkasnya.(DA)