BID HUMASSATKER

Brantas Dan Perangi Narkoba, Polres Tolitoli Berhasil Mengamankan Terduga Pengedar Sabu

Tolitoli, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dengan komitmen memberantas peredaran narkoba, Polres Tolitoli melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali mengamankan terduga pengedar sabu, Rabu (14/09/2022) di Kabupaten Tolitoli.

Melihat hal ini, Polres Tolitoli menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Diketahui pada hari Selasa (13/09/2022) kemarin, Sat Resnarkoba Polres Tolitoli telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Saat dikonfirmasi oleh media, Kapolres Tolitoli, AKBP H. Ridwan Raja Dewa, SIK mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa inisial B alias UCIL (32) sering mengedarkan sabu di Kabupaten Tolitoli.

“Berdasarkan informasi tersebut kami perintahkan Kasat Narkoba, AKP Kinsale bersama team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Lukman, SH melakukan penyelidikan,” tutur Kapolres Tolitoli.

“Penangkapan terhadap terduga B alias UCIL di Jalan Rajawali Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat (Kepala Dusun) dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga B alias UCIL dan ditemukan 1 paket shabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan 1 buah hand phone merk nokia warna hitam didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres Tolitoli menjelaskan, penggeledahan juga dilakukan di rumah atau tempat tertutup lainnya, di kos-kosan di Jalan Durian, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih yang diisi didalam pembungkus plastik warna putih dan diisi lagi didalam plastik bening klip merah, yang diakui oleh terduga B alias UCIL bahwa 3 paket shabu dengan berat brutto 2,85 gram tersebut adalah miliknya, kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumah tempat tinggal terduga B alias UCIL di Jalan Belibis, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, namun tidak ditemukan barang yang ada hubungannya dengan narkotika.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga dan barang bukti saat ini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli,” ungkapnya.

“Melalui kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kami, selain itu kami juga menghimbau agar masyarakat senantiasa bersama Polri dan unsur – unsur terkait untuk selalu menjaga serta memelihara situasi Kamtibmas khususnya di Kabupaten Tolitoli agar tetap aman dan Damai,” pungkasnya.(DA)