POLRES BANGGAI

Tim Resmob Polres Banggai Bekuk Dua Pria Sebagai Pelaku dan Penadah Pencurian Ponsel di Luwuk

tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua orang pria di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai dibekuk aparat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai karena diduga sebagai pelaku dan penadah pencurian ponsel, Jumat (21/10/2022).

Kedua pria masing-masing berinisial MA alias A (25) warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan sebagai pepaku pencurian dan ZL (26) asal Kecamatan Luwuk Utara sebagai penadah ini dibekuk sekitar pukul 23. 50 Wita.

Penangkapan terhadap kedua pelaku aras laporan polisi nomor: LP / B / 466 / X / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG.

“Kedua pelaku ini ditangkap di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan dengan barang bukti satu unit ponsel Oppo A76 Warna hitam kilat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti.

Ia menuturkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022 swkitar pukul 02.00 Wita dini hari, dimana saat itu adik perempuan korban menaruh ponsel tersebut di tempat tidur.

“Namun sekitar pukul 04.00 Wita, adik korban terbangun dan menyadari bahwa ponsel tersebut telah hilang,” tuturnya.

Saat peristiwa terjadi, ia mengungkapkan, adik korban melihat pintu dapur telah terbuka lebar.

“Kejadian ini sudah yang kedua kalinya di lakukan oleh pelaku yakni pada sekitar maret tahun 2022 dengan kerugian yang sama,” kata Dicki.

Dari hasil interogasi, Dicki mengungkapkan,  pelaku MA tidak mengakui jika telah mengambil ponsel milik korban di rumahnya.

“Dan dari hasil penyelidikan diketahui ponsel ini berada di seputaran Desa Boyou, Luwuk Utara dan dikuasai pelaku ZL kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan ZL, kata Dicki, diketahui bahwa ponsel tersebut dibeli dari pelaku MA sekitar empat hari lalu sebelum ditangkap.

“Pelaku MA ditangkap di kediamannya di Kelurahan Maahas dengan tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Selanjutnya Tim Resmob langsung membawa kedua pelaku tersebut ke Mako Polres Banggai dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*Humas Polres Banggai